Lanjutan Rancangan Produk Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pls
Lanjutan Rancangan Produk Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pls
“PENGGUNAAN KARTU SEHAT PADA PROGRAM PENYULUHAN KB”
Sumber gambar :
Rancangan kartu soal dari kelompok 3
Hello everybody yuk mulai membaca, semoga bermanfaat yaJ
Teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan sebuah kemudahan bagi pengguna dalam melakukan aktivitasnya terutama penggunaan Komputer dan handphone. Dalam pendidikan Non Formal yang tidak jauh berbeda dari pendidikan Formal juga memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai sarana dalam proses pembelajaran baik pada program pelatihan dan kursus, program kesetaraan, bahkan program penyuluhan.
Terkait dengan masa pandemic saat sekarang ini, proses pembelajaran pada lembaga pendidikan non formal tidak mungkin untuk di berhentikan sementara waktu, dimana pandemic sendiri tidak tau sampai kapan berakhirnya. Maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam program Penyuluhan KB.
Program Penyuluhan KB sebelum pandemic dilakukan secara offline, yang mana kendala yang dihadapi adalah kurangnya partisipasi dari peserta didiknya apalagi untuk sekarang ini yang mana peserta didik utamanya adalah ibu hamil dan lansia, yang tentunya sulit untuk membagi waktu. Dari permasalahan tersebut maka upaya yang akan dilakukan adalah dengan merancang sebuah produk berupa kartu sehat sebagai kartu keanggotaan peserta didik penyuluhan KB. Melalui kartu sehat ini peserta didik diberikan sebuah kemudahan, dimana proses peyuluhannya dilakukan secara online dan bisa juga secara offline.
Keluaran yang diharapkan dengan pemanfaatan produk Teknologi Informasi dan Komunikasi ini adalah :
1. Dengan kartu sehat, masyarakat lebih tertib lagi dalam pelaksanaan penyuluhan KB.
2. Dengan kartu sehat, dapat membantu masyarakat dalam administrasi yang berhubungan dengan penyuluhan KB maupun dengan lembaga terkait.
3. Dengan kartu sehat, diharapkan masyarakat lebih mudah dapat mendapatkan infomrasi pembelajaran yang bersumber dari penyuluhan KB tersebut.
Ketentuan Registrasi Kartu :
1. Terdaftar sebagai penduduk daerah sasaran penyuluhan KB lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
2. Bersedia mengikuti penyuluhan KB sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Bersedia untuk ikut andil dalam mensukseskan tujuan penyuluhan KB lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
4. Mengisi data diri sesuai yang dibutuhkan, seperti : Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIK, Alamat, No. HP, Jenis Kelamin.
Maka dapat disimpulkan bahwa berpandai-pandailah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi tertutama sekali untuk hal-hal yang positif. Jangan menggunakannya untuk hal yang tidak bermanfaat yang nantinya akan merugikan diri sendiri. Karena pengaruh dari Teknologi Informasi dan Komunikasi ini juga bisa menjadi boomerang yang membahayakan diri sendiri.
TERIMA KASIH

semangat bund
BalasHapus